For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2026 tentang Salinan Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perwal Kota Pematangsiantar 7/2026 · Perwal Kota Pematangsiantar No. 7 Tahun 2026 · Perwal Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:8 April 2026Publication Date:8 April 2026
Agraria & PertanahanPerpajakanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Wali Kota Pematangsiantar
Effective Date08 April 2026
Publication Date08 April 2026

(-)

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Pematangsiantar. Tujuan utamanya adalah untuk menjamin kepastian hukum, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta meningkatkan profesionalitas dan ketertiban administratif dalam pelayanan pajak kepada masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur tata cara operasional yang harus dijalankan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Ruang lingkup SOP yang diatur mencakup berbagai proses, mulai dari penerbitan massal dan individual SPPT PBB-P2, pembetulan, pembatalan, mutasi objek pajak, pemecahan SPPT, hingga penghapusan sanksi administratif dan pengurangan ketetapan PBB-P2. Selain itu, diatur pula prosedur komprehensif terkait BPHTB, yang meliputi proses pembayaran, pengurangan, serta validasi untuk berbagai jenis perolehan hak, seperti jual beli, waris, hibah, lelang, serta perolehan hak baru melalui program pemerintah maupun mandiri.

Dalam pelaksanaannya, perangkat daerah diwajibkan menggunakan aplikasi sistem informasi yang telah ditentukan. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penanganan kendala teknis, di mana jika terjadi gangguan jaringan internet yang menyebabkan aplikasi tidak berfungsi, proses pelayanan dapat dihentikan sementara dengan kewajiban pembuatan berita acara penutupan pelayanan.

(-)

(-)