For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Lima Puluh Kota 2/2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juni 2016Publication Date:31 Mei 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Effective Date01 Juni 2016
Publication Date31 Mei 2016
Place of EnactmentSarilamak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 46 ayat (1) mengenai Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang mencakup penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah seperti bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan, serta perkawinan kuda bibit, dengan pengecualian penjualan produksi yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Ketentuan Pada Lampiran I, II, III, V, dan VI yang mengatur mengenai retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah.

(-)

(-)