For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

Also known as: Peraturan OJK 34/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:8 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeKomite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date08 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 bertujuan meningkatkan transparansi dalam proses Nominasi dan Remunerasi bagi Emiten atau Perusahaan Publik, serta menciptakan tata kelola perusahaan yang baik. Dalam peraturan ini, fungsi Nominasi dan Remunerasi diatur agar dilaksanakan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite ini berfungsi menyusun kebijakan dan kriteria untuk Nominasi serta memberikan rekomendasi mengenai struktur dan besaran Remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Emisi atau Perusahaan Publik diharuskan menyesuaikan prosedur Nominasi dan Remunerasi mereka berdasarkan ketentuan ini.

1. Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan pembatalan persetujuan. 2. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan. 3. Selain sanksi administratif, tindakan tertentu dapat dilakukan terhadap pelanggar.