For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

Also known as: Perda Kota Banjar 35/2004 · Perda Kota Banjar No. 35 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi DaerahPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 35 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui retribusi IPPT.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah. Setiap orang atau badan yang memanfaatkan peruntukan tanah untuk kegiatan usaha pembangunan harus mendapat izin dari Walikota. Tata cara perizinan meliputi pengajuan permohonan secara tertulis dengan melampirkan berbagai persyaratan seperti identitas pemohon, bukti penguasaan lahan, dan gambar teknis. Walikota dapat membentuk tim peneliti untuk memberikan rekomendasi terkait permohonan izin.

Izin IPPT mengatur ketentuan mengenai garis sempadan jalan, bangunan, pagar sungai, dan ketinggian bangunan. Permohonan izin dapat ditolak jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau jika tanah dalam keadaan sengketa. Izin dapat dicabut jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan atau perubahan rencana tata ruang.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas rencana peruntukan tanah dan jenis peruntukan/klasifikasi usaha, dengan besaran yang berbeda-beda untuk industri, pariwisata, perumahan, komersial, dan sektor lainnya. Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen yang dipersamakan dan dipungut di wilayah daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan, keringanan, penghapusan retribusi, serta kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen ) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan STRD.