Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2015 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.459.986.015.566,91 dan belanja sebesar Rp. 3.276.164.109.817,19, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 183.821.905.749,72. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 893.884.086.627,24 dan pengeluaran sebesar Rp. 154.000.000.000,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 739.884.086.627,24.
Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 8.670.320.796.798,29, jumlah kewajiban sebesar Rp. 72.677.898.156,83, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 8.597.642.898.641,48.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 888.157.830.624,24 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 923.958.007.980,27.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.