For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 1/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2016
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA. Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri. Subjek retribusi adalah pemberi kerja TKA.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan berdasarkan tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika)/orang/bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan di muka.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Sukoharjo.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi ditetapkan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan dibayarkan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas penerbitan SKRD.
  10. Pembetulan Ketetapan Retribusi: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  12. Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  14. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan terkait perizinan dan pengembangan tenaga kerja lokal.
  15. Penagihan dan Piutang Retribusi: Diatur mengenai tata cara penagihan retribusi yang terutang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.