on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang SUMBER PENDAPATAN LAMPUNG
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di tingkat Kampung melalui pendanaan yang memadai untuk pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Sumber pendapatan Kampung terdiri dari pendapatan asli Kampung (hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain), alokasi dari APBN, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, alokasi dana kampung (ADK) yang merupakan bagian dari dana perimbangan kabupaten, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan asli Kampung meliputi hasil Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan tanah kas Kampung. Hasil aset mencakup tambatan perahu, pasar kampung, tempat pemandian umum, dan jaringan irigasi. Swadaya, partisipasi, dan gotong royong adalah pembangunan dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat. Lain-lain pendapatan asli Kampung termasuk hasil pungutan Kampung.
Kelompok transfer terdiri dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten, ADK, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten. Bantuan keuangan dapat bersifat umum atau khusus. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat adalah pemberian berupa uang. Lain-lain pendapatan yang sah termasuk pendapatan dari kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di Kampung.
Bagian Kampung dari pajak dan retribusi daerah ditetapkan setiap tahun oleh Peraturan Bupati, dengan 60% dibagi merata dan 40% dibagi proporsional berdasarkan realisasi penerimaan dari masing-masing Kampung. Pemerintah kabupaten mengalokasikan minimal 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kepada Kampung.
Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADK minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi DAK, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala kampung dan perangkat kampung, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Bupati menentukan besaran dana kampung yang diterima masing-masing Kampung, dihitung berdasarkan jumlah kampung dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Penghitungan dana kampung menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula.