on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Also known as: Peraturan Menag 3/2017 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan di Provinsi Kalimantan Barat dengan mendirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak. Pendirian ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial
Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak didirikan di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. Institusi ini menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Katolik, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta dapat menerima dana dari pemerintah daerah dan sumber lain yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja, statuta, dan peraturan pelaksanaan lainnya akan diatur dengan Peraturan Menteri.