For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 11/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:25 September 2006Publication Date:21 September 2006
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date25 September 2006
Publication Date21 September 2006
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) Tingkat II Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka hingga tahun 2015. Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang secara terpadu dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RTRW berfungsi sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang, alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan wilayah, alokasi investasi, pedoman penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci, dasar pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian izin lokasi pembangunan. Substansi RTRW mencakup kebijakan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian), rencana tata ruang wilayah (struktur dan pola pemanfaatan ruang), pemanfaatan ruang (rencana pengelolaan dan program), serta pengendalian pemanfaatan ruang (pengawasan dan penertiban). Struktur tata ruang meliputi sistem kegiatan pembangunan yang dibagi menjadi tiga wilayah pengembangan (Utara, Tengah, Selatan) dengan fungsi utama masing-masing. Juga termasuk pengembangan hirarki pusat kegiatan dan pelayanan, permukiman perkotaan dan perdesaan, sistem prasarana wilayah (transportasi, pengairan, telekomunikasi, energi listrik, pengelolaan lingkungan), serta kawasan strategis. Pola pemanfaatan ruang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, taman nasional, konservasi, sempadan sungai/danau/mata air, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan budidaya yang telah ditetapkan sebelumnya dan berada di kawasan lindung dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi lindung. 3. Kegiatan Budidaya yang telah ada di Kawasan Lindung yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup dikenakan ketentuan-ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. 4. Izin pemanfaatan ruang baik yang berada di Kawasan Lindung maupun di Kawasan Budidaya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 81 hingga Pasal 90 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Tindak pidana atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan serta kepentingan umum lainnya dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara pelayanan administratif, penghentian sementara pemanfaatan ruang, denda administratif, pengurangan luas pemanfaatan ruang, atau pencabutan izin pemanfaatan ruang.