Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Majalengka hingga tahun 2015.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengarahkan pemanfaatan ruang secara terpadu dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. RTRW berfungsi sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang, alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan wilayah, alokasi investasi, pedoman penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci, dasar pengendalian pemanfaatan ruang, dan dasar pemberian izin lokasi pembangunan.
Substansi RTRW mencakup kebijakan penataan ruang (perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian), rencana tata ruang wilayah (struktur dan pola pemanfaatan ruang), pemanfaatan ruang (rencana pengelolaan dan program), serta pengendalian pemanfaatan ruang (pengawasan dan penertiban).
Struktur tata ruang meliputi sistem kegiatan pembangunan yang dibagi menjadi tiga wilayah pengembangan (Utara, Tengah, Selatan) dengan fungsi utama masing-masing. Juga termasuk pengembangan hirarki pusat kegiatan dan pelayanan, permukiman perkotaan dan perdesaan, sistem prasarana wilayah (transportasi, pengairan, telekomunikasi, energi listrik, pengelolaan lingkungan), serta kawasan strategis.
Pola pemanfaatan ruang meliputi kawasan lindung (hutan lindung, taman nasional, konservasi, sempadan sungai/danau/mata air, kawasan rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).