For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 11/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentPalu

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah untuk Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 3.827.979.372.600,00 dan belanja sebesar Rp 3.823.207.915.195,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 4.771.457.405,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto sebesar Rp (4.771.457.405,00).

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pendapatan hibah.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil ke kabupaten/kota, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)