For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 645 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 645 Tahun 1961 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Seluruh Indonesia Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Seluruh Indonesia

Also known as: Keppres 645/1961 · Keppres No. 645 Tahun 1961 · Keppres Nomor 645 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 1961Publication Date:14 Desember 1961
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Seluruh Indonesia Dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi di Seluruh Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1961
Publication Date14 Desember 1961
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 645 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur pemberhentian dan pengangkatan Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk mengatur tenaga hakim pada Pengadilan Tentara Tinggi di seluruh Indonesia. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Kolonel (Kesehatan) Dr. Abdullah Tjiptoprawiro dari jabatannya sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara dan mengangkatnya kembali sebagai Hakim Perwira pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Tinggi. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)