For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Peraturan BPK 2/2016 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2016 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeTata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
LocationBPK RI
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan BPK Nomor 05/SK/K/1995 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatur tata kerja BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan menggantikan Surat Keputusan BPK Nomor 05/SK/K/1995 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk tugas dan wewenang BPK, susunan BPK dan pelaksana BPK, hubungan kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota, hubungan kerja antara BPK dan pelaksana BPK, hubungan kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan, hubungan kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan Kode Etik, hubungan antara BPK dan pemangku kepentingan, pemantauan dan penyelesaian kerugian negara, penyusunan standar pemeriksaan, pemberian pendapat, pertimbangan, dan keterangan ahli, serta akuntabilitas.

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, meminta keterangan dan/atau dokumen, melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, menggunakan tenaga ahli, mengakses data, melakukan penyegelan, memotret, merekam, dan memantau tindak lanjut rekomendasi.

BPK juga berwenang menetapkan jenis dokumen yang wajib disampaikan, standar pemeriksaan keuangan negara, Kode Etik, membina jabatan fungsional Pemeriksa, memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan rancangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta memberikan pendapat mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara, melakukan pemantauan pelaksanaan dan penyelesaian ganti kerugian, memberikan pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah, memberikan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah, memberikan keterangan ahli, dan menetapkan tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara.

1. Semua Peraturan BPK dan Keputusan BPK yang sudah ada sebelum Peraturan BPK ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.

(-)