For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pergudangan

Also known as: Perda Kota Baubau 11/2011 · Perda Kota Baubau No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:21 Februari 2011

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pergudangan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date21 Februari 2011
Place of EnactmentBaubau

Ketentuan yang mengatur tentang pelayanan perizinan penyelenggaraan pergudangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pergudangan di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan niaga dan memperlancar distribusi barang guna memenuhi kebutuhan konsumen. Tujuannya adalah untuk melakukan penataan dan pembinaan pergudangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap badan usaha atau perorangan yang memiliki/menguasai gudang untuk memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
  2. Masa berlaku TDG adalah 5 tahun dan wajib diperpanjang 3 bulan sebelum berakhir masa berlaku, serta diregistrasi ulang setiap 2 tahun 6 bulan.
  3. Sistem dan prosedur pengajuan TDG, termasuk persyaratan untuk permohonan baru, perubahan, penggantian karena hilang atau rusak, dan pendaftaran ulang.
  4. Kewajiban melakukan perubahan TDG jika terjadi perubahan hak pengelolaan dan peruntukan gudang.
  5. Ketentuan mengenai penyimpanan barang di gudang, termasuk batasan waktu penyimpanan dan persyaratan untuk penyimpanan melebihi batas waktu yang ditentukan.
  6. Kewajiban pelaporan mutasi barang oleh pemilik/penguasa gudang kepada Kepala Dinas setiap tahun.
  7. Penetapan Kepala Dinas sebagai pejabat yang berwenang memberikan TDG dan sanksi administrasi.
  8. Hak dan kewajiban pemilik/penguasa gudang, termasuk larangan menyimpan barang terlarang dan kewajiban menyalurkan barang jika diminta oleh Pemerintah Daerah dalam situasi tertentu.

1. TDG yang telah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib melakukan pendaftaran ulang berdasarkan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggara pergudangan yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan TDG berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Dinas berwenang memberikan peringatan tertulis apabila pemilik/penguasa gudang tidak melaksanakan kewajiban, menggunakan gudang tidak sesuai peruntukan, atau belum memiliki TDG. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, Kepala Dinas berwenang membekukan TDG selama maksimal 6 bulan. 3. Kepala Dinas berwenang mencabut TDG jika diperoleh berdasarkan data palsu, tidak melakukan perbaikan setelah pembekuan, atau melanggar peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.