on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2005 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Also known as: PP 25/2005 · PP No. 25 Tahun 2005 · PP Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dengan memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2005. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan bulanan. Peraturan ini mengatur bahwa Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya akan menerima salah satu yang paling menguntungkan. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri, termasuk Calon Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dengan pengecualian bagi mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar instansi pemerintah.