For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 4/2023 · Perda Kabupaten Pacitan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 September 2023Publication Date:27 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date27 September 2023
Publication Date27 September 2023
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur melalui penyertaan modal daerah, dengan tujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan usaha mikro dan kecil di Kabupaten Pacitan. Penyertaan modal daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Pasal 3 diubah untuk menyatakan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Jatim sebesar Rp 4.125.000.000,00 (empat miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) yang dilakukan secara bertahap dari tahun 2002 hingga 2019. Daerah dapat melakukan penyertaan modal apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan, yang ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang APBD. Pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Menambahkan BAB IVA dan Pasal 4A yang menyatakan bahwa semua ketentuan mengenai penulisan PT BPR Jatim pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 harus dibaca dan dimaknai sebagai PT BPR Jatim (Perseroda). 3. Pasal 5 dihapus.

(-)

(-)