on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Also known as: PMK 209/PMK.02/2013 · PMK No. 209/PMK.02/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui pengaturan alokasi dana subsidi pupuk dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi pupuk yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian dalam penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), dan Volume Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Subsidi pupuk diberikan kepada kelompok tani melalui BUMN yang ditunjuk sebagai Pelaksana Subsidi Pupuk. Kriteria kelompok tani ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Besaran subsidi dihitung berdasarkan selisih antara HPP dan HET dikalikan dengan volume penyaluran pupuk. Pelaksanaan pembayaran subsidi dilakukan berdasarkan DIPA yang diterbitkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana dan pelaporan akuntansi, sementara Pelaksana Subsidi Pupuk bertanggung jawab atas penyaluran pupuk kepada kelompok tani.