For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:21 April 2011Publication Date:21 April 2011
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date21 April 2011
Publication Date21 April 2011
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pemalang. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melindungi masyarakat dari bencana, mengingat kondisi geografis dan demografis wilayah yang rentan terhadap bencana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi publik dan swasta, serta mendorong semangat gotong royong.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana di tingkat kabupaten.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, informasi, pendidikan, dan bantuan, serta kewajiban untuk menjaga lingkungan dan memberikan informasi yang benar.
  3. Peran lembaga usaha, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama.
  4. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan kegiatan yang spesifik untuk setiap tahap.
  5. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana yang bersumber dari APBD, APBN, dan masyarakat, serta mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pertanggungjawaban dalam penanggulangan bencana, serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

1. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. 2. Sebelum dibentuk BPBD, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pemalang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang tetap dapat melaksanakan tugas sampai dibentuk BPBD yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi tanpa analisis risiko bencana, yang mengakibatkan bencana, dapat dipidana penjara dan denda. 2. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan kerugian harta benda atau kematian, pidana penjara dan denda akan lebih berat. 3. Tindakan sengaja yang menghambat kemudahan akses dalam penanggulangan bencana dapat dipidana penjara dan denda. 4. Penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu, serta denda. 5. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pidana denda akan diperberat, dan dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau status badan hukum.