For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat Rakyat dan Penataan Pasar Modern

Also known as: Perda Kabupaten Bangkalan 5/2016 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 September 2016Publication Date:13 September 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Pasar Rakyat Rakyat dan Penataan Pasar Modern
LocationPemerintah Kabupaten Bangkalan
Effective Date13 September 2016
Publication Date13 September 2016
Place of EnactmentBangkalan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi pasar rakyat dan menata pasar modern di Kabupaten Bangkalan. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan perekonomian yang ditandai dengan munculnya pasar modern, sehingga perlu adanya perlindungan bagi pasar rakyat agar tetap eksis dan mampu bersaing secara sehat.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan Pasar Rakyat:

  • Perencanaan fisik meliputi penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan, dan sarana pendukung.
  • Perencanaan non-fisik meliputi standar operasional prosedur (SOP) untuk retribusi, keamanan, kebersihan, parkir, pemeliharaan, peneraan, dan penanggulangan kebakaran.
  • Pemberdayaan pasar rakyat dilakukan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, serta kuantitas dan kualitas sarana prasarana.
  • Perlindungan pedagang lama dan penertiban pasar tradisional dilakukan dengan memberikan prioritas tempat usaha, penataan pedagang kaki lima, fasilitasi kredit perbankan, dan pembentukan asosiasi pedagang.

Penataan Pasar Modern:

  • Perencanaan lokasi dan zonasi pasar modern harus sesuai dengan RTRW dan RDTR daerah, serta didahului studi dampak lingkungan.
  • Pendirian pasar modern wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, serta menyediakan fasilitas parkir, kebersihan, keamanan, dan fasilitas bagi UMKM.
  • Pengendalian pendirian pasar modern dilakukan melalui pemberian izin yang memperhatikan jumlah penduduk, jarak dengan pasar rakyat, dan jumlah pasar modern yang sudah ada.

Kemitraan dan Pembinaan:

  • Pasar modern wajib melakukan kemitraan dan pembinaan dengan UMKM dan koperasi lokal melalui kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, penerimaan pasokan, dan pelatihan kewirausahaan.

1. Pusat Perbelanjaan dan/atau toko modern yang telah memiliki SIUP sebelum peraturan ini ditetapkan, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM. 2. Izin pengelolaan yang dimiliki pasar rakyat sebelum berlakunya peraturan ini dipersamakan dengan izin usaha pengelolaan pasar rakyat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan daerah ini dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat perbelanjaan dan toko modern yang telah berdiri beroperasi dan belum melaksanakan kemitraan, wajib meiaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara pemasok dengan perkulakan, hypermarket, department store, supermarket, dan pengelolaan jaringan minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian itu.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.