For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 5/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2004Publication Date:27 Februari 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date01 Maret 2004
Publication Date27 Februari 2004
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 38)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru seperti Head Tractor (Kereta Penarik) dan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB), serta perubahan pada definisi Pengujian Berkala, Pengujian Ulang, Tanda Uji, dan penambahan definisi Stiker. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian atau pemeriksaan kondisi teknis kendaraan bermotor, meliputi berbagai jenis kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi, badan, atau instansi lain untuk dioperasionalkan, yang dilakukan secara berkala. Juga dilakukan perubahan pada Pasal 4 mengenai penggolongan retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagai retribusi jasa umum yang terdiri dari biaya permohonan permintaan kondisi teknis, pemakaian alat uji, jasa uji, dan kelengkapan uji. Terakhir, dilakukan perubahan pada Pasal 6 mengenai struktur dan besaran retribusi pengujian kendaraan bermotor yang mencakup biaya permohonan, pemakaian alat uji, dan jasa uji berdasarkan jenis dan umur kendaraan.

(-)

(-)