Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup tahapan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, mulai dari pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan melalui pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di tingkat kabupaten dan kawasan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan oleh Bupati serta pendanaan yang dapat bersumber dari APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah.