For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021 tentang PERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sinjai 13/2021 · Perda Kabupaten Sinjai No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERENCANAAN, PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN, PEMANFAATAN, DAN PENDAYAGUNAAN ASET DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sinjai
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentSinjai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan keterlibatan pemerintah desa dalam pembangunan kawasan perdesaan yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang. Tujuannya adalah mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif. Ketentuan substansial mencakup tahapan penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, mulai dari pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan melalui pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di tingkat kabupaten dan kawasan. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan oleh Bupati serta pendanaan yang dapat bersumber dari APBD, APB Desa, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)