For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 2000 tentang Pemberian Remisi

Also known as: Keppres 93/2000 · Keppres No. 93 Tahun 2000 · Keppres Nomor 93 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2000Publication Date:11 Juli 2000
Hukum Pidana, Perdata & DagangHukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Remisi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juli 2000
Publication Date11 Juli 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap hak asasi manusia melalui pemberian abolisi dan rehabilitasi kepada Sdr. R. Sawito Kartowibowo. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Mahkamah Agung, dan Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Dalam keputusan ini, Sdr. R. Sawito Kartowibowo diberikan abolisi terkait penuntutan perkara subversi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, keputusan ini juga memulihkan hak, kedudukan, dan martabat Sdr. R. Sawito Kartowibowo sebagai Warga Negara Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan serta Jaksa Agung.

(-)

(-)