Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan sungai di Kabupaten Seruyan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjaga dan mengelola fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan masyarakat serta untuk menata, memelihara, dan mengamankan daerah aliran sungai yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial:
- Penetapan Garis Sempadan Sungai:
- Menentukan garis sempadan pada sungai bertanggul dan tidak bertanggul, baik di dalam maupun di luar kawasan perkotaan.
- Menentukan garis sempadan pada danau paparan banjir, waduk, dan mata air.
- Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai:
- Mengatur pemanfaatan garis sempadan sungai dengan kategori: Boleh, Boleh Terbatas, Boleh Bersyarat, dan Tidak Boleh.
- Pemanfaatan yang diperbolehkan harus mendapat izin dari Dinas terkait.
- Pembentukan Tim Pengkajian:
- Bupati membentuk Tim Pengkajian untuk menetapkan garis sempadan sungai.
- Tim bertugas melakukan kajian yang memuat batas ruas sungai, letak garis sempadan, dan jenis bangunan yang ada di sempadan.
- Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai:
- Lahan di Daerah Sempadan Sungai dapat dikembangkan sebagai kawasan umum, rekreasi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi lindungnya.
- Masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk budidaya pertanian, pemasangan reklame, kegiatan sosial, pembangunan prasarana lalu lintas air, dan pengembangan khusus tepi sungai.
- Daerah Pemanfaatan Sungai:
- Pengelolaan dan pembinaan pemanfaatan Daerah Manfaat Sungai dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui inventarisasi palung sungai, daerah sempadan yang dibebaskan, dan mata air.
- Masyarakat dapat memanfaatkan lahan dengan memenuhi persyaratan dan tidak mengganggu upaya pembinaan sungai.
- Daerah Penguasaan Sungai:
- Penetapan Daerah Penguasaan Sungai dimaksudkan agar Bupati dapat melaksanakan upaya pembinaan sungai seoptimal mungkin.
- Masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan tertentu dengan izin dari Bupati.
- Bekas Sungai:
- Lahan Bekas Sungai merupakan inventarisasi kekayaan milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengelolaan Bupati.
- Pemanfaatan lahan diprioritaskan untuk mengganti lahan yang terkena alur sungai baru, pembangunan prasarana umum, budidaya, dan pembangunan lainnya.