For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan Sungai

Also known as: Perda Kabupaten Seruyan 4/2021 · Perda Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2021Publication Date:12 Januari 2021
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan Sungai
LocationPemerintah Kabupaten Seruyan
Effective Date12 Januari 2021
Publication Date12 Januari 2021
Place of EnactmentKuala Pembuang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan sungai di Kabupaten Seruyan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menjaga dan mengelola fungsi sungai sebagai penunjang kehidupan masyarakat serta untuk menata, memelihara, dan mengamankan daerah aliran sungai yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan Garis Sempadan Sungai:
    • Menentukan garis sempadan pada sungai bertanggul dan tidak bertanggul, baik di dalam maupun di luar kawasan perkotaan.
    • Menentukan garis sempadan pada danau paparan banjir, waduk, dan mata air.
  2. Pemanfaatan Garis Sempadan Sungai:
    • Mengatur pemanfaatan garis sempadan sungai dengan kategori: Boleh, Boleh Terbatas, Boleh Bersyarat, dan Tidak Boleh.
    • Pemanfaatan yang diperbolehkan harus mendapat izin dari Dinas terkait.
  3. Pembentukan Tim Pengkajian:
    • Bupati membentuk Tim Pengkajian untuk menetapkan garis sempadan sungai.
    • Tim bertugas melakukan kajian yang memuat batas ruas sungai, letak garis sempadan, dan jenis bangunan yang ada di sempadan.
  4. Pemanfaatan Daerah Sempadan Sungai:
    • Lahan di Daerah Sempadan Sungai dapat dikembangkan sebagai kawasan umum, rekreasi, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi lindungnya.
    • Masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk budidaya pertanian, pemasangan reklame, kegiatan sosial, pembangunan prasarana lalu lintas air, dan pengembangan khusus tepi sungai.
  5. Daerah Pemanfaatan Sungai:
    • Pengelolaan dan pembinaan pemanfaatan Daerah Manfaat Sungai dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui inventarisasi palung sungai, daerah sempadan yang dibebaskan, dan mata air.
    • Masyarakat dapat memanfaatkan lahan dengan memenuhi persyaratan dan tidak mengganggu upaya pembinaan sungai.
  6. Daerah Penguasaan Sungai:
    • Penetapan Daerah Penguasaan Sungai dimaksudkan agar Bupati dapat melaksanakan upaya pembinaan sungai seoptimal mungkin.
    • Masyarakat dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan tertentu dengan izin dari Bupati.
  7. Bekas Sungai:
    • Lahan Bekas Sungai merupakan inventarisasi kekayaan milik negara yang berada di bawah pembinaan dan pengelolaan Bupati.
    • Pemanfaatan lahan diprioritaskan untuk mengganti lahan yang terkena alur sungai baru, pembangunan prasarana umum, budidaya, dan pembangunan lainnya.

1. Terhadap pemanfaatan lahan di Daerah Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai yang telah ada, sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dianggap tetap berlaku. 2. Terhadap bangunan atau kegiatan yang tidak diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini tidak lagi diberikan izin mendirikan bangunan dan melakukan revitalisasi daerah sempadan sungai, manfaat sungai, penguasaan sungai dan bekas sungai.

Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan permanen untuk hunian atau tempat usaha serta bentuk pemanfaatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).