Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Mandailing Natal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyeragamkan ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan tata kerja pemungutan dan penagihan retribusi daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.