For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 82 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 82 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Datahu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 82/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 82 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 82 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:18 November 2010Publication Date:11 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Datahu Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date18 November 2010
Publication Date11 November 2010
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Datahu di Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, yang merupakan pemekaran dari sebagian wilayah Desa Ilangata. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Datahu didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Pertimbangan utama adalah jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah dusun yang ada di Desa Ilangata, yang memerlukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Datahu dibentuk dari sebagian wilayah Desa Ilangata, meliputi Dusun Tibawa, Dusun Makora, dan Dusun Bukit Tinggi.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Datahu ditetapkan dengan desa-desa tetangga dan kecamatan lain, yang akan diperjelas dengan peta wilayah dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Datahu berkedudukan di Dusun Makora.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Datahu mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, kewenangan daerah yang diserahkan, tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  5. Pemerintahan Desa: Pengresmian Desa Datahu dan pelantikan pejabat Kepala Desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan BPD Datahu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pengresmian pelantikan anggota BPD paling lambat 6 bulan setelah pelantikan pejabat Kepala Desa.
  7. Personil, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Datahu, termasuk pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen.
  8. Pembiayaan: Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Datahu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Datahu menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Datahu untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Datahu menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa Ilangata tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Datahu. 4. Semua Peraturan Desa Ilangata dan Peraturan Kepala Desa Ilangata yang selama ini berlaku di Desa Datahu harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)