For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 12/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2008Publication Date:21 Agustus 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date22 Agustus 2008
Publication Date21 Agustus 2008
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara. Barang milik daerah meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti hibah, perjanjian/kontrak, ketentuan perundang-undangan, atau putusan pengadilan.

Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Proses pengelolaan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan, pemindahtanganan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.

Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan, serta kebijakan pengamanan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang dan pemeliharaan, melaksanakan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang, serta melakukan koordinasi inventarisasi dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah.

Pengguna barang (Kepala SKPD) berwenang mengajukan rencana kebutuhan barang, permohonan penetapan status penggunaan barang, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi SKPD, mengamankan dan memelihara barang, mengajukan usul pemindahtanganan barang, menyerahkan tanah/bangunan yang tidak dimanfaatkan, melakukan pengawasan penggunaan barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang.

Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebegaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna/ kuasa pengguna dan/atau pengelola atas beban APBD. 3. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sampai habis jangka waktunya.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan / pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi dan / atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.