Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia, serta menjaga kelangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait lingkungan hidup.
Kebijakan ini memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta mengelola Amdal dan UKL-UPL. Pemerintah Daerah juga berwenang menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan kerjasama dan kemitraan, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memberikan pendidikan, pelatihan, dan penghargaan.
Peraturan ini mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah, pengendalian pencemaran air dan udara melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, serta pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3. Selain itu, diatur pula mengenai ruang terbuka hijau, sistem informasi lingkungan hidup, hak, kewajiban, dan larangan bagi masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.