on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Also known as: Perda Kota Batu 3/2020 · Perda Kota Batu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum bertujuan untuk menata, menertibkan, dan mengatur keberadaan parkir di tepi jalan umum agar beroperasi secara tertib, berdayaguna, berhasil guna, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk nama, objek, dan subjek retribusi parkir, serta menetapkan bahwa retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa umum.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Dinas yang membidangi urusan perhubungan untuk menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum. Standarisasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dinilai dari pemenuhan keperluan tempat parkir, estetika, sarana dan prasarana, keamanan, ketertiban, manajemen pelayanan, dan etika pelayanan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan parkir di tepi jalan umum wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pengelola parkir memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan sesuai ketentuan, menggunakan karcis resmi, melayani konsumen secara profesional, dan bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan bermotor. Pengguna jasa parkir memiliki hak untuk mendapatkan satuan ruang parkir (SRP), karcis parkir, rasa aman, dan informasi yang benar. Mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar, menyimpan karcis, mematuhi rambu, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi penyelenggara dan pengguna parkir, serta menetapkan golongan dan besaran tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan parkir, dan masyarakat dapat berperan serta dengan melaporkan pemungutan parkir liar. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.