on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 12/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan asas kearifan lokal dalam Pasal 3, penambahan ayat mengenai pembentukan Tim Pengelola Kearsipan dalam Pasal 26, perubahan dan penambahan ayat mengenai biaya penyelenggaraan kearsipan dalam Pasal 60, perubahan ketentuan mengenai sanksi administrasi dalam Pasal 62, dan penyisipan pasal mengenai penafsiran frasa dalam Pasal 70A.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan kelembagaan pengelola kearsipan serta dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang penyelenggaraan kearsipan.
Ketentuan Substansial: