For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 04/2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 04 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2012Publication Date:23 Juli 2012
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Sumber Daya Ikan Di Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date02 Oktober 2012
Publication Date23 Juli 2012
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Peraturan Penangkapan Ikan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Tahun 1999 Nomor ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kutai Nomor 8 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Kutai;

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan lokal dan lingkungannya demi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mencakup wilayah perikanan di Kabupaten Kutai Kartanegara, meliputi perairan pesisir dan laut, perairan umum, dan rawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penetapan suaka perikanan di tingkat kecamatan, yang pengelolaannya berbasis masyarakat dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan bukti ilmiah. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip perlindungan sumber daya ikan, termasuk pemantauan, pengawasan, pengamatan lapangan, dan penyidikan terhadap tindak pidana perikanan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan lokasi suaka perikanan, membentuk kelompok kerja terpadu, menentukan alat tangkap yang dilarang, serta menetapkan kawasan perairan yang tidak diizinkan untuk menangkap ikan dan melakukan budidaya ikan.

Peraturan ini melarang penangkapan ikan dengan alat bantu yang merusak seperti electro fishing dan bahan beracun, serta melarang kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan sumber daya ikan dan lingkungannya. Selain itu, dilarang juga menjual dan membeli hasil tangkapan yang menggunakan alat-alat terlarang tersebut. Peraturan ini juga mengatur larangan terhadap perusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, serta larangan memiliki, menguasai, membawa, menggunakan, atau memproduksi alat tangkap yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan. Penangkapan ikan langka dan/atau dilindungi juga dilarang, kecuali untuk penelitian ilmiah yang telah mendapatkan izin.

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sistem informasi, penelitian ilmiah, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan di bidang perikanan dan kelautan yang berkaitan dengan pelestarian sumber daya ikan. Masyarakat dapat berperan serta dalam membantu perlindungan sumber daya ikan melalui kelompok masyarakat pengawas, kelompok pelestari sumber daya ikan dan lingkungan, serta kelompok kerja terpadu.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 14 ayat 1 diancam dengan pidana menurut Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), 12 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).