on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2012 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Objek PPJ adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas terbatas tanpa izin, dan tempat peribadatan. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, atau penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.
Dasar pengenaan PPJ adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari sumber lain dengan pembayaran, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan migas (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Hasil penerimaan PPJ sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak terutang kurang bayar atau SPTPD tidak disampaikan. Juga dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan pajak terutang.