For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 7/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:7 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date07 September 2015
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah, besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), serta penambahan bab mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pemerintah daerah dan peralihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan tersebut dan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala SKPD, serta menambahkan definisi lain yang relevan.
  2. NJOPTKP: Pasal 4 diubah untuk menetapkan besaran NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak. Penetapan NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya melalui Keputusan Bupati.
  3. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Ditambahkan BAB VIIA dan Pasal 21A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dengan melihat fungsi objek pajak. Tata cara lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan Peralihan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah pada saat kewenangan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menagih, namun data Objek dan Subjek Pajaknya sudah tidak memungkinkan lagi untuk diadakan penagihan dapat di hapuskan. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)