on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 7/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah, besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), serta penambahan bab mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi pemerintah daerah dan peralihan kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan tersebut dan memberikan dasar hukum yang jelas mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
Ketentuan Substansial: