For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN

Also known as: Perda Kota Padang Panjang 06/2011 · Perda Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:28 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
LocationPemerintah Kota Padang Panjang
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date28 Juni 2011
Place of EnactmentPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Pencabutan ini dilakukan karena retribusi izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan tidak lagi berlaku di Kota Padang Panjang.

(-)

(-)