Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah atas Pemenuhan Belanja Wajib dalam APBD serta menindaklanjuti hasil evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini berfokus pada penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang mencakup perubahan rincian pada Belanja Operasi dan Belanja Modal. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pagu anggaran untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan, dan Irigasi, serta Aset Tetap Lainnya. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara perencanaan anggaran dengan kebutuhan riil dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.