For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti

Also known as: Perda Kabupaten Belu 5/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:9 Desember 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date09 Desember 2022
Publication Date09 Desember 2022
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pendirian Dan Pengurusan Perusahaan Daerah Belu Bhakti (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Belu Tahun 1988 Nomor 11 Seri D Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Belu Bhakti. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat.

Perumda Belu Bhakti memiliki maksud untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu. Kegiatan usaha Perumda meliputi bidang produksi, peternakan, pariwisata, pergudangan, dan perdagangan. Modal usaha Perumda berasal dari penyertaan modal, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.

Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi dibantu oleh manajer. Perumda juga memiliki satuan pengawas intern dan komite audit. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa, melakukan pinjaman, serta kerjasama dengan pihak lain. Pelaporan Perumda terdiri atas laporan Dewan Pengawas, laporan Direksi, dan laporan Tahunan Perumda. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya.

1. Seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan bantuan yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama Perusahaan Daerah Belu Bhakti tetap dilanjutkan oleh Perumda Belu Bhakti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Belu Bhakti yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Belu Bhakti sampai dengan ditetapkan anggota Dewan.

(-)