For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1968 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kapten Sudarmo Dan Wiweko Supono Sebagai Direktur Utama Perusahaan Negara Garuda Indonesia Airways

Also known as: Keppres 67/1968 · Keppres No. 67 Tahun 1968 · Keppres Nomor 67 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 1968Publication Date:17 Februari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian Dan Pengangkatan Kapten Sudarmo Dan Wiweko Supono Sebagai Direktur Utama Perusahaan Negara Garuda Indonesia Airways
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1968
Publication Date17 Februari 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1968 ini bertujuan untuk mendukung stabilisasi ekonomi melalui peranan penting penerbangan sipil umum, khususnya P.N. GARUDA INDONESIA AIRWAYS. Keputusan ini menetapkan penggantian pimpinan dalam manajemen perusahaan sebagai langkah untuk mencapai hasil produksi dan daya kembang yang maksimal. Dalam keputusan ini, Saudara Capt. Soedarmo diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Utama P.N. GARUDA INDONESIA AIRWAYS, dan Saudara Wiweko Supono diangkat sebagai penggantinya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan dibetulkan jika terdapat kekeliruan.

(-)

(-)