on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 1/2025 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim (Perseroda)), yang juga dikenal sebagai Bank UMKM Jawa Timur. PT BPR Jatim (Perseroda) bertujuan untuk mengoptimalkan peran dalam menggerakkan perekonomian daerah, memberikan kontribusi pada pendapatan daerah, serta memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta petani dan nelayan. Tujuan lainnya adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, dan mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien.
Kegiatan usaha PT BPR Jatim (Perseroda) meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan, transfer dana, penempatan dana pada bank lain, kegiatan usaha penukaran valuta asing, penyertaan modal pada lembaga penunjang bank perekonomian rakyat, kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain, pengalihan piutang, dan kegiatan lainnya dengan persetujuan lembaga negara yang berwenang. PT BPR Jatim (Perseroda) juga dapat membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan, serta membantu badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah lainnya sebagai pemegang kas dan/atau penyalur gaji.
Modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp1.600.000.000.000,00 (satu triliun enam ratus miliar rupiah), yang dipenuhi melalui penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi (minimal 51%), Pemerintah Kabupaten/Kota, dan dana pensiun pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham mayoritas memiliki hak suara khusus dalam RUPS.