For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 - 2016.

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 23/2006 · Perda Kabupaten Sragen No. 23 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2006Publication Date:30 Desember 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006 - 2016.
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date30 Desember 2006
Publication Date30 Desember 2006
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Seri 16 Nomor 09) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 1 Seri E Nomor 01).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2006 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Tahun 2006-2016 menetapkan rencana tata ruang untuk Ibukota Kecamatan Ngrampal. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat kota Ngrampal dan perlunya penataan ruang yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur wilayah perencanaan seluas 509,824 Ha yang mencakup sebagian Desa Pilangsari, Desa Bener, dan Desa Kebonromo. Wilayah pengembangan dibagi menjadi beberapa BWK (Bagian Wilayah Kota) dengan fungsi utama yang berbeda, seperti pengembangan transportasi, perdagangan, jasa, permukiman, dan industri. Struktur pusat pelayanan perkotaan mencakup pemerintahan, pendidikan, perumahan, perdagangan dan jasa, industri, ruang terbuka hijau, peribadatan, kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Sistem jaringan transportasi meliputi pembangunan jalan dan jembatan, dengan klasifikasi jalan arteri primer, kolektor, dan lokal. Sistem jaringan utilitas mencakup penyediaan air bersih, drainase, pengelolaan sampah dan air limbah, serta pengembangan jaringan listrik dan telekomunikasi.

Distribusi dan kepadatan penduduk diatur dengan tingkat kepadatan tinggi di pusat kota dan kepadatan rendah di lahan pengembangan permukiman. Pola pemanfaatan ruang meliputi kawasan lindung (sempadan jalan dan sungai) dan kawasan budidaya (permukiman, perdagangan, industri, pendidikan, pemerintahan, ruang terbuka hijau, dan fasilitas olahraga). Juga diatur kawasan evakuasi bencana alam.

Intensitas pemanfaatan ruang diatur melalui Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta sempadan bangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan pasal 2, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan pasal 18 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah).