For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan Menag 66/2015 · Peraturan Menag No. 66 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 66 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2015Publication Date:13 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
LocationKementerian Agama
Effective Date17 November 2015
Publication Date13 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk 33 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pembentukan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011. Kantor-kantor ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi masing-masing. Tugas utama kantor ini adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah kabupaten/kota, termasuk pelayanan dan bimbingan di bidang haji, umrah, pendidikan madrasah, dan kerukunan umat beragama. Struktur organisasi kantor ini terdiri dari beberapa seksi dan subbagian yang menangani berbagai aspek pelayanan agama, termasuk pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

(-)

(-)