Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat, kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan PUG untuk melakukan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Kualitas Keluarga, dan Sistem Data Gender. Dibentuk Pokja PUG Daerah yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing perangkat daerah. Setiap Perangkat Daerah menunjuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja.