For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kota Tanjungbalai 2/2019 · Perda Kota Tanjungbalai No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2019Publication Date:27 Mei 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kota Tanjungbalai
Effective Date27 Mei 2019
Publication Date27 Mei 2019
Place of EnactmentTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat, kedudukan, peran, dan kualitas perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pengarusutamaan gender merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh proses pembangunan. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan PUG untuk melakukan Pemberdayaan Perempuan yang meliputi Kualitas Hidup Perempuan, Perlindungan Perempuan, Kualitas Keluarga, dan Sistem Data Gender. Dibentuk Pokja PUG Daerah yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing perangkat daerah. Setiap Perangkat Daerah menunjuk Focal Point PUG yang bertugas mempromosikan PUG pada unit kerja.

(-)

(-)