For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Bagi Perusahaan Di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 10/2013 · Perda Kota Cimahi No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Bagi Perusahaan Di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bagi Perusahaan di Kota Cimahi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewajiban TJSL bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. TJSL dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS. Anggaran untuk TJSL diperhitungkan sebagai biaya perseroan dan dilaporkan dalam laporan tahunan.

Prinsip-prinsip TJSL meliputi kesadaran umum, kepedulian, keterpaduan, kepatuhan hukum dan etika bisnis, kemandirian, sensitivitas, keberpihakan, kemitraan, inisiasi, mutualistis dan non diskriminasi, serta koordinatif. Ruang lingkup TJSL meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, kompensasi pemulihan lingkungan hidup, dan memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

Pemerintah Daerah memfasilitasi Forum TJSL yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perseroan, perguruan tinggi, dan masyarakat. Pelaksana TJSL adalah Perseroan yang berkedudukan di Kota Cimahi. Perseroan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai prinsip-prinsip TJSL dan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah. Pembiayaan TJSL dibebankan kepada anggaran perseroan, dengan besaran 2% dari laba bersih.

Program TJSL meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat. Penyelesaian sengketa dilakukan secara musyawarah mufakat melalui Forum. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi TJSL, serta memberikan penghargaan kepada perseroan yang melaksanakan TJSL dengan baik.

1. Forum TJSL yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban TJSL dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.