For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik

Also known as: PMK 111/PMK.010/2020 · PMK No. 111/PMK.010/2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:19 Agustus 2020
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Ubin Keramik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date19 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk ubin keramik, dengan mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan. Hal ini dilakukan berdasarkan evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menemukan lonjakan impor dari kedua negara tersebut. Peraturan ini juga mengatur ulang ketentuan administrasi kepabeanan untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan bea masuk. Importir diwajibkan menyerahkan Surat Keterangan Asal untuk produk dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan berlaku penuh terhadap barang impor yang telah memenuhi persyaratan pabean.

(-)

(-)