For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 10/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 10 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 November 2013Publication Date:11 November 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProduk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date12 November 2013
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2013 tentang Produk Hukum Daerah bertujuan untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembentukan produk hukum daerah meliputi tahapan perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Peraturan ini mengatur jenis dan materi muatan produk hukum yang diterbitkan oleh Walikota dan DPRD. Produk hukum yang diterbitkan oleh Walikota bersama DPRD adalah Peraturan Daerah. Produk hukum yang diterbitkan oleh Walikota meliputi Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, dan Keputusan Walikota. Produk hukum yang diterbitkan oleh DPRD meliputi Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD.

Materi muatan Peraturan Daerah meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah, serta penjabaran lebih lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Walikota meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta pelaksanaan tugas dekonsentrasi atau yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan DPRD meliputi seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan fungsi DPRD yang meliputi fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembentukan produk hukum yang diterbitkan oleh Walikota, termasuk perencanaan pembentukan Peraturan Daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda), penyusunan naskah akademik, persiapan pembentukan Peraturan Daerah, pembahasan Peraturan Daerah, penetapan Peraturan Daerah, penarikan Rancangan Peraturan Daerah, serta pembentukan Peraturan Daerah tentang APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tata Ruang Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah. Selain itu, diatur pula pembentukan Peraturan Walikota, Peraturan Bersama Walikota, dan Keputusan Walikota.

(-)

(-)