on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 209 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Tahun 1961 No. 250), Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Also known as: PERPRES 26/1963 · PERPRES No. 26 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 26 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menyesuaikan jumlah harian dan penggantian biaya lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 209 tahun 1961. Penyesuaian ini dilakukan karena jumlah yang ditetapkan sebelumnya dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah besaran jumlah uang harian dan penggantian biaya lainnya yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Perubahan ini meliputi peningkatan jumlah dari Rp. 50,- menjadi Rp. 100,-, dari Rp. 100,- menjadi Rp. 200,-, dari Rp. 125,- menjadi Rp. 250,-, dan dari Rp. 75,- menjadi Rp. 150,-. Perubahan ini berlaku surut sejak tanggal 21 Maret 1963.