Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan nasional selama periode 2010-2025. RIPPARNAS mencakup visi menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia yang berdaya saing dan berkelanjutan. Pembangunan kepariwisataan nasional meliputi pengembangan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan kepariwisataan. Tujuan utama adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi secara efektif, mewujudkan industri pariwisata yang menggerakkan ekonomi nasional, dan mengembangkan kelembagaan serta tata kelola pariwisata yang profesional. Sasaran pembangunan mencakup peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, penerimaan devisa, dan kontribusi terhadap produk domestik bruto.