Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Tanggung jawab penanggulangan bencana berada pada Pemerintah Daerah, yang melimpahkan tugasnya kepada BPBD. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, dan melaksanakan penanggulangan bencana di wilayahnya. Peraturan ini mengatur tahapan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pada tahap prabencana, dilakukan perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penetapan status darurat, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah, yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD, serta lembaga usaha dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian sengketa.