For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 25/2015 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2015Publication Date:13 Agustus 2015
Sistem Pendidikan NasionalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeDewan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date08 September 2015
Publication Date13 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai Dewan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membentuk Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) sebagai forum kajian dan konsultasi nonstruktural yang berfungsi merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi. DPT bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Tugas utama DPT adalah menyusun pendapat, saran, dan usulan kebijakan terkait pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peran perguruan tinggi dalam pembangunan bangsa. Keanggotaan DPT terdiri dari unsur Kementerian, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, perguruan tinggi, pakar, dan dunia usaha, dengan jumlah anggota maksimal 30 orang. DPT juga dapat membentuk majelis dan komisi ad hoc untuk melaksanakan tugas khusus.

1. Pelaksanaan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPT yang telah berjalan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua ketentuan mengenai tugas DPT dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)