For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Also known as: PMK 241/PMK.05/2011 · PMK No. 241/PMK.05/2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Subsidi & Kewajiban PelayananBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendanaan program pembibitan sapi dengan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009. Perubahan mencakup definisi dan peran Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, termasuk perusahaan peternakan, koperasi, dan kelompok peternak. Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) diberikan dengan subsidi bunga dari pemerintah, berlaku hingga 2014 dengan subsidi bunga berakhir paling lambat 2020. Bank pelaksana bertanggung jawab menyalurkan dan mengelola KUPS, dengan pembayaran subsidi bunga dilakukan setiap tiga bulan. Verifikasi kepatuhan dan perhitungan subsidi dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertanian.

(-)

(-)