on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 19/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui perluasan sumber penerimaan daerah dari retribusi pelayanan kepelabuhanan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pungutan retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan, termasuk jasa pelayanan kapal (labuh, pemanduan, penundaan, tambat), jasa pelayanan barang (dermaga, penumpukan), jasa pelayanan alat, dan jasa kepelabuhanan lainnya (terminal penumpang, pas pelabuhan, air bersih, sewa tanah dan bangunan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan/atau menikmati fasilitas di lingkungan pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan ini menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan, yang dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Wajib retribusi diberikan sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.