Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah kota dan kawasan perkotaan. Latar belakangnya adalah adanya kendala yang dialami Pemerintah Daerah dalam memenuhi 20% RTH Publik, kebutuhan mitigasi perubahan iklim, dan pencapaian misi nol emisi karbon. Tujuannya adalah untuk menyediakan RTH yang berkualitas.
Ketentuan substansial mencakup tipologi RTH (kawasan/zona RTH, kawasan/zona lainnya yang berfungsi RTH, dan objek ruang berfungsi RTH), penyediaan RTH (perencanaan, penyediaan lahan, dan perancangan), pemanfaatan RTH (RTH Publik, RTH Privat, dan RTH Privat yang dimanfaatkan publik), serta kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan RTH. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian insentif untuk mewujudkan RTH yang berkualitas.