on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Bursa Efek
Also known as: Peraturan OJK 42/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pengaturan laporan Bursa Efek.
Ketentuan Substansial
Bursa Efek diwajibkan menyampaikan berbagai jenis laporan kepada OJK, termasuk laporan harian, bulanan, dan laporan keuangan. Laporan ini mencakup transaksi bursa, kegiatan emiten, pembekuan atau pembatalan pencatatan efek, serta pengenaan sanksi. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara elektronik dan harus memenuhi batas waktu yang ditentukan.